Sejak kejadian tersebut, tersangka sering mengajak korban bertemu untuk melakukan hubungan badan.
Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tersebut.
“Karena takut korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban hingga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Kurniawan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka berhasil diamankan, Senin 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA : Sebelum Rudapaksa, Ajak Anak Tiri Hisap Sabu
Petugas turut menyita satu unit iPhone 11 yang diduga digunakan tersangka untuk merekam perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Beny Kurniawan mengatakan hasil penyelidikan dugaan persetubuhan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Aksi persetubuhan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas III SMP hingga kelas II SMA sekarang,” ungkapnya.






