Beny mengatakan persetubuhan tersebut sudah sering kali dilakukan oleh tersangka hingga membuat korban trauma.
Namun korban tidak sampai mengalami kehamilan.
“Untungnya korban melaporkan kejadian tersebut ke gurunya hingga akhirnya kasus tersebut terungkap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





