“Selama WFH pelaksanaannya sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Walaupun tidak hadir secara fisik di kantor, namun ketika dihubungi para ASN tetap mudah dihubungi dan responsif,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan WFH tidak mengurangi kualitas pelayanan maupun kinerja aparatur. Pemerintah daerah tetap memastikan seluruh target kinerja organisasi dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, kebijakan WFH merupakan salah satu langkah Pemkab Musi Rawas dalam mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, sistem kerja ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, termasuk dalam penghematan biaya operasional, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pemanfaatan teknologi informasi, pelaksanaan tugas tetap dapat berjalan optimal sehingga target kinerja organisasi tetap dapat tercapai hingga 100 persen,” tambahnya.
Sekda Pastikan WFH di Musi Rawas Sesuai Aturan





