KORANLIPOS.COM – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas masih menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang diberlakukan sejak awal April 2026 tersebut berjalan dengan baik tanpa kendala berarti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., mengatakan pelaksanaan WFH masih mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dan akan terus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Pelaksanaan WFH masih berjalan hingga saat ini dan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB maupun Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Ali Sadikin menjelaskan, selama penerapan WFH belum ada laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.





