KORANLIPOS.COM-Kepala BKPSDM Muratara, Lukman yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Polres Muratara terkait kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan pengurusan kenaikan pangkat ASN pada 27 April 2026 lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Mei 2026 lalu.
Kasusnya pun diakui Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 23 Juli 2026, terus berlanjut bahkan saat ini sudah p-19.
“Kasus ini sudah tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Nanti tahap dua penyerahan barang bukti dan secepatnya kita lakukan,” ungkapnya.
Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia mengakui penyidik belum melakukan penahanan.
“Memang, saat ini belum ditahan,” tegasnya.





