Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana, Amankan 12 Orang Tersangka

oleh -76 Dilihat
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan jajarannya beserta jajaran Polsek menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka dengan 6 kasus tindak pidana.

KORANLIPOS.COM-Satreskrim Polres Lubuk Linggau ungkap 6 kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik hingga viral di Media Sosial, dalam kurun waktu 2 minggu, Kamis 3 September 2026.

Press rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan jajarannya beserta jajaran Polsek.

Dari 6 ungkap kasus ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan 12 orang tersangka.

Ungkap kasus pertama, yakni kasus tindak pidana Curas dan curanmor di 20 TKP, dengan tersangka Peri (22).

BACA JUGA : Oknum RM Salah Satu BUMN di Lubuk Linggau Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 2,14 Miliar dengan Modus Take Over Pinjaman

Buruh harian ini ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus, diantaranya memepet korban, merampas barang secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam, serta merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

“Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui terlibat dalam kurang lebih 20 TKP. Hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan judi online. Ia pun dikenakan Pasal 479 KUHP Nasional, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan.

Ungkap kasus kedua lanjutnya, kasus tindak pidana penggelapan oleh karyawan PT Armada Bahtera Internasional dengan 3 tersangka yakni Glenndy Gading (27), Nopriyadi (36) dan Erik Sahala (37).

Ketiganya diketahui dengan sengaja mengambil dan menjual tiang WiFi milik PT Armada Bahtera Intemasional tanpa izin perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.