Ungkap kasus kelima, kasus tindak pidana curat yang diungkap oleh Polsek Lubuk Linggau Barat dengan 5 tersangka, Ilham, Agus Setiawan, Feby Kurniawan, Ade Haryadi dan Etri
Kelima tersangka jelas Kapolresm melakukan pencurian secara berulang dengan cara memanjat pagar gudang dan mengambil barang-barang milik perusahaan, kemudian mengangkut dan menjualnya.
Hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk berjudi, membeli narkotika, rokok, makanan, serta menebus HP yang digadaikan. Kerugian perusahaan sckitar Rp300 juta.
BACA JUGA : Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Lubuklinggau Pastikan Lindungi Jukir dan Pekerja Rentan
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Terakhir, ungkap kasus premanisme yang sempat viral di Media Sosial dengan 2 tersangka, Rey Asmi Muhammad (25) dan LO (16). Keduanya saat kejadian berusaha masuk ke dalam Bus ALS untuk mengamen, namun karena dihalangi, keduanya nekat mengambil gunting dan obeng, kemudian mengancam sopir dan meminta agar pintu bus dibuka. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 448 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara,” ungkapnya lagi.





