Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana, Amankan 12 Orang Tersangka

oleh -76 Dilihat
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan jajarannya beserta jajaran Polsek menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka dengan 6 kasus tindak pidana.

Ungkap kasus kelima, kasus tindak pidana curat yang diungkap oleh Polsek Lubuk Linggau Barat dengan 5 tersangka, Ilham, Agus Setiawan, Feby Kurniawan, Ade Haryadi dan Etri

Kelima tersangka jelas Kapolresm melakukan pencurian secara berulang dengan cara memanjat pagar gudang dan mengambil barang-barang milik perusahaan, kemudian mengangkut dan menjualnya.

Hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk berjudi, membeli narkotika, rokok, makanan, serta menebus HP yang digadaikan. Kerugian perusahaan sckitar Rp300 juta.

BACA JUGA : Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Lubuklinggau Pastikan Lindungi Jukir dan Pekerja Rentan

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Terakhir, ungkap kasus premanisme yang sempat viral di Media Sosial dengan 2 tersangka, Rey Asmi Muhammad (25) dan LO (16). Keduanya saat kejadian berusaha masuk ke dalam Bus ALS untuk mengamen, namun karena dihalangi, keduanya nekat mengambil gunting dan obeng, kemudian mengancam sopir dan meminta agar pintu bus dibuka. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 448 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara,” ungkapnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.