Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana, Amankan 12 Orang Tersangka

oleh -53 Dilihat
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan jajarannya beserta jajaran Polsek menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka dengan 6 kasus tindak pidana.

Perbuatan dilakukan berulang dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit perusahaan, kerugian mencapai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, mereka bertiga dikenakan Pasal 488 UU Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Ungkap kasus ketiga, yakni kasus tindak pidana perbankan dengan tersangka RM dalah satu BUMN di Lubuk Linggau, DW.

“DW diketahui mendampingi nasabah dalam proses take over kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI. Setelah dana kredit dicairkan, DW meminta nasabah menyerahkan dana dengan alasan untuk pelunasan kredit pada bank sebelumnya. Namun dana tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga Bank BRI mengalami kerugian Rp2,14 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA : Menunggak Hingga Rp18 Juta, Juru Parkir Bandel di Lubuk Linggau Dicap Pungli

Atas perbuatannya DW dijerat Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, ancaman penjara 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar.

Ungkap kasus keempat, tindak pidana persetubuhan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya, dengan tersangka AW (57).

AW yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban secara berulang dengan memanfaatkan hubungan kebuarga serta melakukan intimidasi dan paksaan.

Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasai 76D UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.