Pungutan Seragam Gratis di Salah Satu SD Negeri, Wali Kota Perintahkan Investigasi

oleh -3 Dilihat
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, kepala SD Negeri 47 Lubuk Linggau mengaku tidak memiliki niat melakukan pungutan secara sengaja.

Dalis kepala sekolah yang disampaikannya saat dimintai klarifikasi, disampaikan Supriadi, “uang tersebut disebut digunakan untuk memberikan jasa kepada sejumlah orang yang membantu proses penghitungan dan pengangkutan seragam saat pengambilan,” ungkapnya.

Meski demikian, Supriadi menegaskan kan sduah disampaikan dari arahan Wali Kota mengenai larangan pungutan telah disampaikan jauh sebelum surat edaran diterbitkan.

“Program ini dibuat untuk membantu masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Tidak ada alasan apa pun untuk membebani siswa maupun orang tua, termasuk dengan dalih biaya transportasi atau biaya lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA | Distribusi Seragam Sekolah Gratis di Lubuk Linggau, SMP Rampung SD Masih Berjalan

Sebelumnya, Kepala SDN 47 Lubuk Linggau, Jumiati, mengakui ada uang dari wali murid yang terkumpul saat pembagian seragam gratis dengan jumlah lebih dari Rp400 ribu.

Namun, ia membantah pihak sekolah melakukan pungutan dan menyebut uang tersebut diberikan secara sukarela oleh wali murid.

Menurut Jumiati, setelah muncul keberatan dari sebagian wali murid, seluruh uang yang terkumpul telah dikembalikan pada Rabu 4 November 2026.

Kasus ini kini masih menunggu hasil investigasi untuk menentukan langkah lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.