Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru secara nasional yang diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.
Menurut Rini, kebutuhan tersebut mencakup formasi di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Selain berpeluang beralih menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Namun, Rini menegaskan bahwa peralihan status menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.







