Penilaian Bantuan RTLH Berdasarkan Kondisi Rumah

oleh -3 Dilihat
Kepala Bidang Perumahan Kabupaten Musi Rawas Abu Hanifah
Kepala Bidang Perumahan Kabupaten Musi Rawas Abu Hanifah

“Target pemerintah pusat cukup besar, yakni 400 ribu unit rumah direhabilitasi. Karena itu, mekanisme usulan sekarang bergeser. Selain melalui SIBARU, kami juga harus mengunggah dokumen pendukung sebagai dasar penilaian kementerian,” jelasnya.

Abu Hanifah mengatakan, pihaknya juga membutuhkan dukungan pemerintah desa dalam melakukan pendataan calon penerima bantuan. Hal itu sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dalam rapat pada 10 Juli lalu yang meminta pemerintah daerah bersama pemerintah desa melakukan pemutakhiran data RTLH.

Ia berharap ke depan penyaluran bantuan tidak lagi bergantung pada klasifikasi desil, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat menerima bantuan meskipun terkendala persoalan administrasi.

“Masih kami usulkan agar tidak lagi menggunakan desil sebagai syarat utama. Karena di lapangan ada warga yang NIK-nya tertolak di aplikasi akibat memiliki catatan seperti kredit macet atau persoalan lainnya, sehingga tidak bisa diusulkan meskipun rumahnya memang tidak layak huni,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat juga diimbau menjaga administrasi kependudukan agar tetap bersih sehingga tidak menghambat penerimaan bantuan pemerintah.

Dalam mekanisme terbaru, dokumen yang harus dilengkapi antara lain foto KTP, Kartu Keluarga, serta dokumentasi kondisi rumah dari lima titik, yakni bagian depan, samping kiri, samping kanan, belakang, dan bagian dalam rumah yang dilengkapi titik koordinat.

“Semua data tersebut nantinya diunggah ke aplikasi MyPKP. Dengan begitu, tim penilai dari pemerintah pusat dapat melihat secara langsung apakah kondisi rumah tersebut benar-benar layak menerima bantuan, bukan semata-mata berdasarkan status desil, tetapi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” ungkapnya.

Ia berharap melalui Program 3 Juta Rumah, semakin banyak masyarakat Musi Rawas yang dapat memiliki rumah layak huni sehingga tidak ada lagi warga yang tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.