Pembangunan Gerai KMP Mandek, Ketua Koperasi di Musi Rawas Desak Lurah

oleh -1 Dilihat
Gerai KMP Mangunharjo di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas yang terhenti proses pembangunanya
Gerai KMP Mangunharjo di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas yang terhenti proses pembangunanya

KORANLIPOS.COM – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) Mangunharjo, di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas yang sebelumnya ditetapkan sebagai koperasi percontohan di Provinsi Sumatera Selatan, terancaman terhentinya operasional.

Hal ini disebabkan adanya persoalan administrasi pembangunan gerai koperasi tersebut.

Ketua Koperasi Merah Putih Mangunharjo, Muhammad Efendi, kepada KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan secara operasional koperasi mereka sebenarnya telah berjalan dan mulai memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selama ini ungkapnya, mereka menempati ruko milik warga tanpa dikenakan biaya sewa. Namun, dalam waktu dekat ruko tersebut akan kembali digunakan oleh pemiliknya sehingga koperasi harus segera mencari tempat baru.

Menurutnya, sejumlah unit usaha seperti penyaluran pupuk subsidi, distribusi gas LPG 3 kilogram, hingga penjualan beras SPHP sudah beroperasi dan menghasilkan.

“Program usaha koperasi sudah berjalan, namun saat ini kami terkendala bangunan kantor yang belum bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pembangunan kantor koperasi permanen yang berlokasi di Jalan Tanah Merah RT 02, Kelurahan Mangunharjo, hingga kini belum dapat dilanjutkan.

Menurutnya, progres pembangunan baru mencapai sekitar 30 persen. Pondasi bangunan telah selesai dikerjakan, namun proses pembangunan terpaksa dihentikan karena dokumen administrasi lahan belum dapat dilengkapi.

Ia mengungkapkan, dokumen dasar seperti surat jual beli tanah, batas-batas lahan, hingga dokumen kepemilikan lama telah tersedia. Bahkan, pihak penjual tanah masih hidup dan para pemilik lahan di sebelah kiri maupun kanan disebut telah mengetahui serta mengakui keberadaan tanah tersebut.

Namun demikian, kata Efendi, pihak kelurahan belum bersedia menerbitkan surat yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi pengurusan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.