Lalu tersangka H kembali ke TKP bersama tersangka U. Sesampai di TKP, tersangka H mengayunkan golok ke arah korban, lalu tersangka U mengejar korban hingga menusuk korban bagian dada kiri korban sebanyak satu kali. Lalu keduanya melarikan diri.
Setelah mengakui perbuatannya, keduanya dijerat dengan Primer pasal 458 ayat (1) Subsider 458 KUHP Nasional (UU No.1 tahun 2023. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.






