Pengakuan Suami Yuyun, Sakit Hati Istri Diganggu Korban

oleh -15 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengintrogasi tersangka IH yang juga suami Yuyun saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Lubuk Linggau, Senin 12 Oktober 2026. Foto : Riena Maris/Linggau Pos.

Lalu tersangka H kembali ke TKP bersama tersangka U. Sesampai di TKP, tersangka H mengayunkan golok ke arah korban, lalu tersangka U mengejar korban hingga menusuk korban bagian dada kiri korban sebanyak satu kali. Lalu keduanya melarikan diri.

Setelah mengakui perbuatannya, keduanya dijerat dengan Primer pasal 458 ayat (1) Subsider 458 KUHP Nasional (UU No.1 tahun 2023. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.