“Ya kita panggil, sebagai saksi,” ungkapnya.
Kurniawan juga mengungkapkan, selama 3 hari dalam pengejaran tersangka IH dan U berpindah-pindah tempat.
“Selama 3 hari mereka ini berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran anggota hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap,” ungkapnya lagi.
Kronologis kejadian jelasnya, Selasa 6 Oktober 2026 pukul 07.00 di jalan Panorama Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, terjadi cekcok antara korban dan tersangka IH.
BACA JUGA : Pemkot Lubuk Linggau akan Fokus Sembuhkan Yuyun dari HIV







