“Namun, tindakan main hakim sendiri dengan merampas kunci dan menahan kendaraan perusahaan tetap diproses secara hukum. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 482 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana pemerasan,” tegas AKP Redho.
Oknum Kades di Musi Rawas Diamankan Polisi, Memaksa Manajemen Agar Anaknya Bisa Kerja di PT. Medco E&P Indonesia






