MUSI RAWAS,KORANLIPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang diduga terlibat kasus pencurian telepon genggam di Kota Lubuk Linggau.
Pegawai tersebut berinisial Rio Anton Nugraha (39), warga Jalan Yos Sudarso Gang Kutilang RT 06, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur. Ia diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur atas dugaan mencuri satu unit telepon genggam milik seorang mahasiswi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin, M.Si, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
“Kami akan memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polres Lubuk Linggau terkait status hukum yang bersangkutan,” ujar Ali Sadikin.
Menurutnya, apabila Rio Anton telah ditetapkan sebagai tersangka, maka Pemkab Musi Rawas akan menerapkan aturan kepegawaian yang berlaku bagi PPPK.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila seorang ASN berstatus tersangka, hak kepegawaiannya akan disesuaikan, termasuk pembayaran gaji yang hanya diberikan sebesar 50 persen selama proses hukum berlangsung.
“Karena yang bersangkutan merupakan PPPK Paruh Waktu di Disperkim, maka apabila sudah berstatus tersangka, hak gajinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk sementara kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 13.13 WIB. Saat itu korban, Silvi Ramadhani (19), datang bersama ibunya ke Toko CHESIL yang berada di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Korban meninggalkan telepon genggam merek OPPO A57 di dashboard sepeda motor yang diparkir di depan toko. Setelah selesai berbelanja, korban menyadari ponselnya telah hilang.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi memperlihatkan seorang pria mengambil telepon genggam tersebut. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap Rio Anton di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, Ipda Vherry Andora, mengatakan pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengambil handphone tersebut dan kemudian menggadaikannya,” jelas Ipda Vherry.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti. Telepon genggam korban diketahui sempat digadaikan kepada seseorang di kawasan Jalan Keramat Abadi, Kelurahan Cereme Taba, dengan nilai Rp400 ribu.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa uang hasil gadai tersebut telah dihabiskan pelaku untuk bermain judi slot.
Saat ini Rio Anton masih menjalani proses hukum di Polsek Lubuk Linggau Timur. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme kepegawaian setelah menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum. (Mukmin)





