Oknum Guru SDN 8 Lubuk Linggau Tetap Hadapi Hukuman Disiplin

oleh -32 Dilihat
Inspektur Pembantu (Irban), Laksamana Patra Yuda.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armedi melalui Inspektur Pembantu (Irban), Laksamana Patra Yuda, kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 4 Agustus 2026.

Patra menjelaskan peristiwa dugaan tindak kekerasan terhadap seorang peserta didik telah diproses secara hukum.

BACA KORAN: KBM Ratusan Siswa SDN 19 Lubuk Linggau Dipindahkan Sementara

“Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan telah tercapai perdamaian antara guru dengan orang tua korban. Berdasarkan perdamaian itu, penyidik menerapkan mekanisme restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ungkapnya.

Meski proses pidana dihentikan, ia menegaskan hal tersebut tidak menghapus kewajiban penegakan disiplin kepegawaian terhadap guru bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.