Oknum Guru Muratara yang Lakukan Pencabulan Buat Pengakuan Mengejutkan

oleh -9 Dilihat
LA (36), guru mata pelajaran PJOK yang berstatus PPPK Paruh Waktu saat diintrogasi pihak Sat Res PPA dan PPO Polres Muratara. Foto : Dok. Polres Muratara.

“Pihak sekolah bakal kita panggil untuk kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan awal dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi, Senin 5 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB di ruang perpustakaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, mereka bersama anggota Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan LA, Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 wib untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari pengakuannya diketahui, dugaan pencabulan dilakukan sebanyak 8 kali sejak Juli 2026. Semuanya dilakukan dilingkungan sekolah, di jam pelajaran. Modusnya ingin memberikan pembalajaran tambahan ke korban,” jelasnya.

BACA JUGA : Insentif 980 Guru PAUD Non-ASN Musi Rawas Mulai Cair

LA tambahnya, diketahui sudah menikah namun belum memiliki anak.

“Dan istrinya baru mengetahui perbuatan suaminya setelah kejadian ini,” tambahnya.

Pihaknya pun masih mengembangkan proses perkara ini, terkait apakah ada korban lain.

Korban diduga lebih dari satu, namun masih mereka dalami lagi karena informasinya ada korban lain yang juga dicabul namun belum melapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.