KORANLIPOS.COM-Pihak Sat PPA dan PPO Polres Muratara terus selidiki korban lain, dari aksi pencabulan yang dilakukan LA (36) oknum guru mata pelajaran PJOK yang berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Muratara.
Oknum guru tersebut, diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli siswinya, EN (14).
KBO Sat PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih ada dua siswi lainnya yang menjadi korban dalam aksi pencabulannya.
“Pemeriksaan lanjutan kita, diketahui dugaan ada dua lagi korban dari tersangka. Namun dari pengakuan tersangka hanya menyentuh bagian sensitif korban saja. Semua aksinya dilakukan di area sekolah semua,” ungkap Henry, Jumat 9 Oktober 2026.
BACA JUGA : Sebelum Rudapaksa, Ajak Anak Tiri Hisap Sabu
Namun, Henry mengatakan dua korban lainnya ini belum membuat laporan.
“Mungkin karena malu atau takut,” ungkapnya.
Henry mengatakan saat ini pihaknya pun masih melakukan pendalaman terkait korban lainnya dalam aksi pencabulan itu.
Henry mengatakan pihak sekolah SMP tersebut juga akan dipanggil ke Polres Muratara untuk dimintai keterangan.





