Nikah di KUA Gratis, Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu

oleh -14 Dilihat
Calon pengantin yang ingin menikah di KUA dilayani cemat dan profesional mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan berkas, bimbingan calon pengantin, hingga pelaksanaan akad nikah. Foto: Dok. Kemenag.

“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.

“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.

Zayadi juga mengingatkan bahwa layanan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0. Untuk warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, pengenaan tarif Rp0 dapat diberikan sesuai syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terangnya.

BACA JUGA : Sebagian Warga Suku Anak Dalam di Musi Rawas Belum Punya Data Kependudukan

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA.

Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta membayar sejumlah uang melalui QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.

Ia meminta seluruh Kepala KUA segera memperkuat sosialisasi biaya layanan nikah kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.