KORANLIPOS.COM-Menindaklanjuti laporan adanya sebuah tempat hiburan di Kota Lubuk Linggau terdapat anak dibawah umur 18 tahun, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan langsung memerintahkan anggotanya untuk cek ke lokasi.
Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Kapolsek Lubuk Linggau Utara, IPTU Sumardi dan anggotanya lakukan pengawasan dan pendekatan persuasif terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Lubuk Linggau Utara, IPTU Sumardi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID mengungkapkan, giat tadi malam fokusnya memberikan imbauan ke tempat hiburan yang ada diwilayah Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
“Ada lebih kurang 5 tempat hiburan malam yang kita datangi. Fokus kita menindaklanjuti informasi tersebut dengan memberikan imbauan ke pemilik tempat hiburan. Kalau mereka mau tetap beroperasional taati aturan, jangan sampai ada temuan yang melanggar. Termasuk memperbolehkan anak dibawah umur hingga penyalahgunan narkoba,” ungkap Sumardi.
Pihaknya juga minta, pemilik tempat hiburan untuk wajib tegas memastikan tidak ada anak dibawah usia masuk tempat mereka.
Kalau masih dilanggar, terpaksa akan dilakukan tindakan tegas.
“Kita minta di pintu masuk dipasang pemberitahuan kalau anak bawah umur dilarang masuk. Untuk lebih memastikan, minta KTP kepada seluruh pengunjung. Kalau nanti masih ditemukan ketika dilakukan pengawasan atau razia, ya mereka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekankan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.





