Nikah di KUA Gratis, Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu

oleh -4 Dilihat
Calon pengantin yang ingin menikah di KUA dilayani cemat dan profesional mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan berkas, bimbingan calon pengantin, hingga pelaksanaan akad nikah. Foto: Dok. Kemenag.

Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Zayadi juga menginstruksikan seluruh jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam layanan SIMKAH.

Menurutnya, setiap akses data harus digunakan secara bertanggung jawab, tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang, dan dijaga dengan prinsip keamanan layanan publik.

BACA JUGA : Sebelum Rudapaksa, Ajak Anak Tiri Hisap Sabu

“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.

Karena itu, Zayadi meminta masyarakat yang menerima pesan mencurigakan segera mengonfirmasi langsung kepada KUA tempat mendaftar nikah.

Jika sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak tidak resmi, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.