Tidak hanya proses pembelajaran di kelas, berbagai kegiatan pendukung pendidikan juga diperbolehkan berlangsung seperti biasa dengan tetap mengedepankan kedisiplinan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak terkait dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan di Musi Rawas,” katanya.
Kebijakan serupa juga diterapkan Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/75/Disdikbud/I/2026 tertanggal 2 November 2026, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta kembali melaksanakan pembelajaran normal.
Kepala Disdik Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Disdikbud Kota Lubuk Linggau, Supriadi, M.Pd, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di wilayah kota membaik dan paparan kabut asap berkurang secara signifikan.
BACA JUGA | Kualitas Udara Buruk di Lubuk Linggau, Disdik Serahkan Kebijakan Jam Belajar ke Sekolah
Sementara itu, Kepala Disdik Muratara, M. Andrian Fatursyah, SP., M.M, mengatakan keputusan itu diambil setelah kondisi kualitas udara akibat kabut asap di wilayah Muratara menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Mulai tanggal 2 November 2026 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan beralih ke Pembelajaran Tatap Muka Penuh untuk semua tingkatan,” ujar Andrian, Minggu (1/11/2026).
Meski kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal, Disdik tetap mengimbau peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara kembali menurun.
Sekolah juga diminta tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan, serta menjaga kebersihan lingkungan.







