Menunggak Hingga Rp18 Juta, Juru Parkir Bandel di Lubuk Linggau Dicap Pungli

oleh -14 Dilihat
Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan.

KORANLIPOS.COM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau menyoroti rendahnya kepatuhan juru parkir dalam menyetor retribusi ke kas daerah.

Dari total 199 titik parkir yang ada, 169 titik telah ditetapkan sebagai lokasi resmi.

Namun sangat disayangkan, target retribusi hanya sebesar Rp190 juta dan itu belum tercapai karena hanya 70 juru parkir yang tertib melakukan penyetoran.

Hal itu disamapikan Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan saat kegiatan penyerahan SK Juru Parkir pada Rabu 2 Agustus 2026 di di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu 2 September 2026.

BACA JUGA : Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat Serahkan SK Juru Pakir. Optimalkan PAD dari Retribusi Parkir

Hendra Gunawan menjelaskan pihaknya telah menerbitkan 108 Surat Keputusan (SK) juru parkir hingga hari ini.

“Saat ini masih terdapat 44 juru parkir yang tidak tertib dalam pembayaran,” jelasnya.

Bahkan ungkapnya, ada yang menunggak hingga Rp1 juta hingga Rp2 juta, sementara salah satu titik parkir tercatat memiliki tunggakan mencapai Rp18 juta.

“Ada 12 titik yang termasuk pelanggaran berat, dan salah satunya menunggak Rp18 juta,” ungkap Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.