Disampaikannya, Dishub telah memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 sejak tiga bulan lalu kepada juru parkir yang tidak disiplin.
Hendra menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari ke depan para juru parkir tersebut tidak melunasi kewajiban, maka tindakan mereka akan dipersepsikan sebagai praktik Pungutan Liar (Pungli).
“Kami harapkan yang belum lunas segera melunasi. Jika tidak, maka kami anggap pungli karena tidak menyetor ke kas daerah,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
BACA JUGA : Hilang Ditabrak, Dishub Lubuk Linggau Pasang Lagi Rambu Aturan Jam Parkir Truk
“Ketidakpatuhan juru parkir tentunya ini merugikan terhadap sistem pengelolaan parkir resmi. Dengan itu diharapkan seluruh juru parkir dapat lebih disiplin dalam menyetor retribusi sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Upaya ini disampaiknnya juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menekan praktik pungli di lapangan.
Ia menegaskan terus melakukan pengawasan dan akan mengambil langkah bila juru parkir tetap membandel.





