Redho menyebut pemeriksaan ini untuk memastikan zat racun apa yang diduga masuk ke tubuh korban hingga menyebabkan Rozi meninggal dunia.
Terkait pengakuan TW yang disebut pernah membunuh ibu dan mertuanya sebelum membunuh Rozi, Redho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan perkara tersebut.
Redho mengaku pihak belum mengetahui kapan hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Sumsel tersebut selesai.
“Untuk waktunya juga kita belum bisa menentukan. Nanti akan kita koordinasikan kembali dengan pihak Labfor,” tuturnya.
BACA JUGA : DP3A Musi Rawas Pastikan, Dampingi Remaja Korban Bullying
Sebelumnya, Rozi (39) ditemukan tewas di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan selingkuhan korban, TW sebagai tersangka pembunuhan.
Polisi menyebut korban diduga dibunuh dengan cara diracun.
Motif pembunuhan yakni untuk menguasai harta benda milik korban berupa motor dan HP untuk membayar hutang.







