KORANLIPOS.COM – Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi sebagai bagian dari proses pengusulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang tersebut dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Taufik, serta diikuti Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama jajaran terkait.
Dalam sidang, setiap usulan warga binaan dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hasil pembinaan, perubahan perilaku, kepatuhan selama menjalani masa pidana, hingga kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.
Melalui Sidang TPP, tim memberikan penilaian sekaligus rekomendasi terhadap warga binaan yang diusulkan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemberian hak integrasi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





