Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, melalui Kasi Binadik, Taufik, mengatakan Sidang TPP merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.
Menurutnya, hak integrasi bukan diberikan secara otomatis kepada setiap warga binaan, melainkan melalui proses penilaian yang objektif. Hak tersebut hanya dapat diusulkan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap usulan Pembebasan Bersyarat tela melalui proses evaluasi secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, melalui pelaksanaan Sidang TPP Integrasi, proses pengusulan Pembebasan Bersyarat diharapkan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, sekaligus mendorong keberhasilan program pembinaan agar warga binaan siap kembali berperan aktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” tegasnya.





