“Tersangka keterangannya sudah dipecat karena pihak sekolah meminta tanggung jawab kepada pihak SPPG,” tegasnya.
Setelah Laporan diterima kemudian dilakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV di tempat kejadian, selanjutnya di lakukan gelar perkara dan ditemukan tindak pidana serta dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Hingga Sabtu 31 Oktober 2026 mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh beberapa orang tua korban di Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara diperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, maka penyidik menetapkan LK sebagai Tersangka dalam perkara cabul sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 415 huruf b.






