,

Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung Pemerintah Pusat

oleh -43 Dilihat

“Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA : https://linggaupos.bacakoran.co//read/54172/dpr-usulkan-gaji-pppk-guru-dan-nakes-ditanggung-pusat

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih dibahas bersama kementerian terkait.
Abdul Mu’ti memastikan guru non-ASN tetap dapat bekerja hingga akhir 2026, meskipun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.
“Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan,” kata Abdul Mu’ti.

Menyikapi hal itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah memformulasikan skema dukungan anggaran tambahan melalui mekanisme tranfer ke daerah untuk menjamin kesejahteraan PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.