NASIONAL, KORANLIPOS.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Melalui skema tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.Hal tersebut disampaikan Wamenhaj saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Usulan penyesuaian besaran BPIH tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa 7 Juli 2026 malam. Besaran tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.
BACA JUGA : https://linggaupos.bacakoran.co/read/54179/pemerintah-usulkan-rata-rata-biaya-haji-2027-rp10734-juta-per-jemaah
Wamenhaj menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Kendati total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.





