KORANLIPOS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai menindaklanjuti kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan madrasah, Raudhatul Athfal (RA) dan pondok pesantren.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas, H. Syarip, melalui Kasi Pendidikan Madrasah, H Taslim, M.Pd menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter, serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 021/SE/Ban.KBP/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dan Internet Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Menurut Taslim, pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum melalui penggunaan yang optimal serta bertanggung jawab.
Dalam implementasinya, Kemenag menetapkan sejumlah ketentuan terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
Siswa maupun santri dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan madrasah atau pondok pesantren, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk kepentingan pembelajaran dengan izin guru atau ustadz.
Selain itu, guru, ustadz dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan mengaktifkan telepon seluler saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Selama kegiatan pembelajaran, seluruh ponsel wajib dinonaktifkan dan disimpan di dalam tas atau loker penyimpanan yang telah disediakan,” ungkapnya, Minggu 2 Agustus 2026.





