Kemenag Musi Rawas Resmi Batasi Penggunaan HP di Madrasah dan Ponpes, Ini Alasannya

oleh -18 Dilihat
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Musi Rawas, H Taslim, M.Pd Foto : Dok Kemenang Musi Rawas
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Musi Rawas, H Taslim, M.Pd Foto : Dok Kemenang Musi Rawas

Madrasah dan pondok pesantren juga diwajibkan menunjuk contact person resmi, seperti wali kelas, guru BK, atau petugas yang ditunjuk, sebagai jalur komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel tersebut juga harus dimasukkan secara resmi ke dalam tata tertib masing-masing lembaga pendidikan.

Tak hanya itu, seluruh warga madrasah dan pondok pesantren, mulai dari kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren, guru, ustaz, tenaga kependidikan, hingga siswa dan santri dilarang membuat konten media sosial di lingkungan pendidikan yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar, mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, paham radikalisme atau ekstremisme, maupun konten yang melanggar hak orang lain.

Ia juga meminta seluruh madrasah dan pondok pesantren untuk aktif memberikan edukasi mengenai pemanfaatan media sosial secara bijak, sehat, dan bertanggung jawab sesuai usia peserta didik.

“Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat juga diharapkan semakin optimal dalam melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap penggunaan media sosial oleh anak,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, dan pimpinan pondok pesantren diminta melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala.

Selain itu, setiap lembaga pendidikan juga harus menyediakan mekanisme pengaduan atau saluran bantuan untuk menangani kasus penyalahgunaan media sosial di kalangan siswa dan santri.

Orang tua atau wali murid turut diimbau berperan aktif mengawasi penggunaan telepon seluler di rumah dan memastikan akses internet yang sehat serta bertanggung jawab guna mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Sebagai bagian dari kampanye literasi digital, seluruh madrasah, RA, dan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama juga diminta memasang spanduk bertuliskan “Pemanfaatan Gawai dan Internet Secara Bijak” di lingkungan satuan pendidikan sebagai pengingat bagi seluruh warga sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.