Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN di BKPSDM Muratara Mulai Disidangkan

oleh -12 Dilihat
Mantan Kepala BKPSDM Muratara, Lukman ikuti sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya yakni perkara dugaan pungutan liar dalam proses alih jenjang dan kenaikan pangkat ASN di Muratara, Kamis 22 Oktober 2026. Foto : Dok. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

KORANLIPOS.COM-Mantan Kepala BKPSDM Muratara, Lukman ikuti sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya yakni perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses alih jenjang dan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di Muratara, Kamis 22 Oktober 2026.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Ali Murdiat, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., serta Reni Purba, S.H., M.Ag., M.H. Sementara itu, panitera pengganti dalam persidangan tersebut adalah Ahmad Irfansyah, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwrano SH,MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo mengatakan sidang perdana Eks Kepala BKPSDM Muratara pada Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Sidang TPP

“Sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya pada Kamis pekan depan, 29 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum,” jelasnya.

Pada sidang selanjutnya jelas Armein, penuntut umum dijadwalkan menghadirkan alat bukti.

“Hal ini guna mendukung pembuktian atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa,” tegas Armein.

Sebelumnya, Armein menjelaskan dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.