KORANLIPOS.COM – Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi sebagai tahapan dalam proses pengusulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sidang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) serta diikuti Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama jajaran terkait. Dalam sidang tersebut, setiap usulan warga binaan dibahas secara objektif berdasarkan hasil pembinaan, perubahan perilaku, tingkat kepatuhan selama menjalani masa pidana, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.
Melalui forum tersebut, tim memberikan penilaian sekaligus rekomendasi terhadap warga binaan yang dinilai layak memperoleh hak Pembebasan Bersyarat. Sidang TPP menjadi tahapan penting untuk memastikan pemberian hak integrasi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, melalui Kepala Seksi Binadik, Taufik, mengatakan Sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.





