Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN di BKPSDM Muratara Mulai Disidangkan

oleh -17 Dilihat
Mantan Kepala BKPSDM Muratara, Lukman ikuti sidang perdana terkait kasus yang menjeratnya yakni perkara dugaan pungutan liar dalam proses alih jenjang dan kenaikan pangkat ASN di Muratara, Kamis 22 Oktober 2026. Foto : Dok. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

“Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang,” ujarnya.

Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan kenaikan pangkat tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem yang telah ada.

BACA JUGA : IGI Muratara Sukses Gelar Bimtek Gerakan Nilai Digital, Diikuti Ratusan Guru SD, SMP dan SMA Sederajat

“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.