“Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang,” ujarnya.
Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan kenaikan pangkat tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem yang telah ada.
BACA JUGA : IGI Muratara Sukses Gelar Bimtek Gerakan Nilai Digital, Diikuti Ratusan Guru SD, SMP dan SMA Sederajat
“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






