Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan kepada keluarga pelaku, Ariyanto akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Indralaya.
“Satu bilah gagang senjata tajam telah diamankan sebagai barang bukti,” tambah IPTU Rangga.
Diketahui, Ariyanto merupakan mantan anggota BPD Talang Aur yang sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian aset milik Desa Talang Aur. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya pada 18 September 2025 dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penusukan yang dilakukan pelaku terhadap Kepala Desa Talang Aur. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.





