Kabut Asap Kian Pekat, Disdikbud Lubuk Linggau Berlakukan PJJ Mulai 10 Oktober 2026

oleh -26 Dilihat
Kabut asap yang semakin pekat di Kota Lubuk Linggau. Foto: Mukmin Hidayat/Linggau Pos.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan mengatur dan memantau pelaksanaan pembelajaran daring yang dilakukan guru.

Dalam pelaksanaannya, sekolah harus tetap memperhatikan kesiapan peserta didik serta beban belajar yang dapat ditanggung siswa dan orang tua.

Selain mengatur pembelajaran dari rumah, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan penggunaan masker.

Siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan aktivitas di sekolah selama masa pemberlakuan pembelajaran daring diwajibkan menggunakan masker dengan benar.

BACA JUGA : Disdik Musi Rawas : Imbas Karhutla, Sekolah Boleh Daring

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap.

Melalui kebijakan tersebut, satuan pendidikan diharapkan tetap menjalankan proses pembelajaran dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap.

Pemberlakuan pembelajaran daring akan terus dievaluasi setiap minggu.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selanjutnya akan menyesuaikan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi lingkungan di Kota Lubuk Linggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.