Masyarakat diingatkan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji dan melalui jalur penyelenggaraan resmi.
BACA JUGA: Gerakan Menabung Haji Pelajar, Jadikan Ibadah Haji Tujuan
“Pemerintah menyiapkan regulasi, sistem, dan pengawasan. KBIHU memperkuat pembinaan jemaah. Kita ingin jemaah lebih siap, pembimbing lebih profesional, penyelenggara lebih patuh, layanan lebih aman, dan ekosistem haji lebih tertib,” jelas Menhaj.







