KORANLIPOS.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.
Batas akhir pembayaran tinggal 30 hari lagi, yakni hingga 30 September 2026.
Jika melewati tenggat tersebut, pembebasan denda kembali berlaku.
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hasan Basri, menegaskan agar warga tidak menunda kewajiban tersebut.
BACA JUGA : Mumpung Masih Gratis Denda, Bapenda Lubuk Linggau Imbau Warga Segera Pelunasan PBB
“Segera manfaatkan berbagai saluran pembayaran yang sudah tersedia agar lebih mudah dan praktis. Jangan sampai melewati jatuh tempo, dan manfaatkan program pembebasan denda,” ungkap Hasan.
Ia menjelaskan, masyarakat kini dapat memanfaatkan sistem pembayaran digital melalui QRIS.
Dengan metode ini, wajib pajak cukup menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital, lalu memindai kode QR yang tersedia.
“Prosesnya cepat, aman, praktis, dan tidak dikenakan biaya administrasi,” tambahnya.







