Hingga Juni 2026, 422 Ahli Waris di Musi Rawas Sudah Terima Santunan Kematian

oleh -54 Dilihat
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.IP
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.IP

Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat sekitar 50 berkas yang belum direalisasikan pembayarannya. Bukan karena adanya kendala, namun dari pengajuan baru yang masih dalam tahap verifikasi dan proses administrasi.

“Dalam waktu dekat semuanya akan segera kami proses,” tegasnya.

Yusi memastikan proses penyaluran santunan kematian berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan berarti. Selama dokumen yang diajukan oleh masyarakat dinyatakan lengkap, Dinsos akan terus menerima dan memproses permohonan tersebut.

“Selama masyarakat mengajukan dan berkasnya lengkap, tetap kami terima. Berkas kami cek kelengkapannya, kemudian diinput, ditampung, dan diproses hingga tahap pembayaran,” jelasnya.

Menurutnya, program santunan kematian merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada keluarga yang sedang mengalami musibah kehilangan anggota keluarganya.

Karena itu, masyarakat diminta untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses pencairan santunan dapat berjalan lebih cepat.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh ahli waris meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kematian, serta fotokopi rekening bank atas nama penerima santunan.

Dinsos Musi Rawas juga mengimbau masyarakat agar segera mengajukan permohonan santunan setelah seluruh dokumen lengkap sehingga proses verifikasi dan pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.