Menanggapi hal itu, Suprayitno mengakui pembangunan jalan di kawasan hutan memerlukan proses perizinan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta perusahaan pemegang izin kawasan.
“Kami akan menindaklanjuti usulan Fraksi Golkar dengan langkah-langkah sesuai ketentuan, termasuk menjajaki pola kerja sama sebagaimana telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan memberikan perhatian terhadap penanganan darurat akses jalan bagi desa-desa yang paling terisolasi agar aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Sebelumnya, Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya juga mengungkapkan realisasi Belanja Modal untuk Jalan, Jembatan dan Irigasi Tahun Anggaran 2025 baru mencapai 71,20 persen dari total anggaran yang tersedia.
Tidak hanya itu, Fraksi Golkar mencatat masih terdapat kewajiban pembayaran belanja modal kepada penyedia jasa senilai lebih dari Rp100 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.





