Disnakertrans Musi Rawas Imbau Calon Pekerja Migran

oleh -55 Dilihat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Heriansyah, S.E., M.Si.,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Heriansyah, S.E., M.Si.,

Selain memiliki niat yang kuat, CPMI juga diwajibkan mempunyai keahlian sesuai bidang pekerjaan yang akan dijalani. Di antaranya keahlian sebagai perawat lansia, pengasuh anak (baby sitter), maupun asisten rumah tangga.

Keahlian tersebut harus diperoleh melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga kompetensi calon pekerja diakui secara resmi.

Christiandi menambahkan, syarat lainnya adalah memperoleh izin dari keluarga inti, baik suami atau istri, orang tua maupun anak. Persetujuan tersebut harus dituangkan dalam surat izin yang ditandatangani di atas materai oleh keluarga inti dan diketahui oleh pemerintah setempat, baik kepala desa maupun lurah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara langsung.

“Setiap agen atau penyalur yang datang menawarkan pekerjaan wajib menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan penyalur yang menugaskannya. Jangan mudah percaya jika mereka tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur dengan mengeceknya langsung ke Disnaker maupun memastikan perusahaan tersebut telah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi yang membidangi keimigrasian.

“Jangan tergiur iming-iming gaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi agar aman dan mendapatkan perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.