“Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurutnya, truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi. Ia mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.
“Sepengetahuan saya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi. Diduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Shandy menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Riena)






