Ia juga menjelaskan kriteria rumah yang dapat memperoleh bantuan program RTLH dilakukan berdasarkan kondisi fisik bangunan yang mengacu pada ketentuan dan hasil pendataan dalam aplikasi penanganan rumah tidak layak huni.
“Penilaiannya mengacu pada beberapa kriteria, mulai dari luas bangunan, kondisi struktur, hingga tingkat kerusakan rumah. Apabila terdapat salah satu komponen bangunan yang mengalami kerusakan sehingga mengurangi fungsi rumah, atau bahkan sebagian besar komponen mengalami kerusakan, maka rumah tersebut dapat dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Selain kondisi bangunan, aspek kenyamanan penghuni juga menjadi perhatian. Rumah yang memiliki pencahayaan buruk, sanitasi yang tidak memadai, struktur bangunan yang tidak aman, hingga lingkungan yang kurang mendukung menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan penerima bantuan RTLH.
Saat ini, sebagian besar rumah tidak layak huni di Kabupaten Musi Rawas merupakan rumah-rumah lama yang telah berdiri sejak masa transmigrasi.
“Rata-rata rumah tidak layak huni di Musi Rawas merupakan rumah eks transmigrasi yang usianya sudah cukup tua. Selain itu masih terdapat rumah-rumah panggung di sejumlah wilayah yang kondisinya sudah membutuhkan penanganan,” jelasnya.
Beberapa wilayah yang masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni di antaranya Kecamatan Selangit, Muara Lakitan, Muara Kelingi, Muara Beliti, hingga sebagian wilayah Kecamatan Tugumulyo.






