KORANLIPOS.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ingatkan warga yang tinggal di bantaran sungai, untuk segera pindah. Pasalnya, lokasi rumah menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian bantuan perumahan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, Fadlu Roby, SE., M.Si., melalui Kepala Bidang Perumahan, Abu Hanifah mengatakan ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian sebuah rumah masuk kategori tidak layak huni.
“Untuk itu kami berharap masyarakat yang tinggal di bantaran sungai segera mencari lokasi baru, jika ingin memperoleh bantuan rumah. Lokasi rumah menjadi persyaratan penting karena kawasan sempadan sungai memiliki risiko tinggi terhadap bencana seperti longsor dan banjir yang terjadi hampir setiap tahun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, relokasi dapat dilakukan melalui berbagai program pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bantuan relokasi lainnya. Namun, kepemilikan lahan tetap diharapkan dapat dipenuhi secara mandiri oleh masyarakat.
“Saat ini kemampuan fiskal pemerintah masih terbatas karena banyak kebutuhan yang harus dibiayai, terutama pembangunan infrastruktur serta mendukung program-program prioritas pemerintah pusat. Karena itu kami mendorong masyarakat agar dapat memiliki lahan secara mandiri sehingga lebih mudah mendapatkan bantuan pembangunan rumah,” ungkapnya.





