Namun, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh EDWP.
Petugas kemudian melakukan interogasi, hasilnya ia mengaku menyembunyikan narkotika jenis ganja di rerumputan pinggir jalan.
Di lokasi, ditemukan satu bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 60 gram.
Pengungkapan yang kedua, Senin 17Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA: 5 Remaja Lubuk Linggau Jalani Rehabilitasi di BNN Lubuk Linggau
Saat melakukan penyelidikan di sekitar Terminal Watas, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Ketika hendak diberhentikan, keduanya justru berusaha menghindar.
Polisi kemudian melakukan penghentian dan mengamankan keduanya.
Salah satu tersangka, RR sempat melompat ke bawah jembatan.





